Kurikulum 2013 Resmi Dihentikan
Assalamu’alaikum wr.wb
Kurikulum 2013 resmi dihentikan atas keputusan dari
KEMENDIKBUD ‘Anies Baswedan’.
Kata Anies Baswedan dikutip dari kompas “Dengan
memperhatikan rekomendasi tim evaluasi
implementasi kurikulum, maka kurikulum 2013 dihentikan".
Anies Baswedan juga mengatakan bahwa surat edaran untuk
dikirim ke sekolah-sekolah di Indonesia akan di kirim mulai sabtu 06 Desember
2014. Dengan dikirimnya surat edaran tersebut maka kepala sekolah diharapkan
untuk mempersiapkan pengajaran kembali ke kurikulum 2006.
Namun, tidak semua sekolah kembali ke kurikulum 2006. Ini
hanya berlaku bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 kurang dari 3
semester atau dimulai dari tahun ajaran 2014/2015. Untuk sekolah-sekolah yang
telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 semester akan tetap melanjutkan
kurikulum tersebut dengan menunggu rekomendasi dari tim evaluasi. Maka sekolah
tersebut akan dijadikan sebagai pengembang dan contoh bagi sekolah-sekolah
lainnya.
Apabila ada sekolah yang keberatan menjadi pengembang dan
percontohan kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan maka dapat mengajukan
diri kepada KEMENDIKBUD untuk dikecualikan.
Sampai saat ini sudah ada 6.221 sekolah yang telah menerapkan
kurikulum 2013, 2598 dari sekolah tingkat SD, 1437 SMP, 1165 SMA, dan 1021 SMK.
Anies Baswedan menambahkan bahwa pihak sekolah tidak perlu
khawatir untuk kembali ke kurikulum 2006. Sebab, menurut Anies konsep-konsep
yang telah ditegaskan pada kurikulum 2013 sebenarnya telah ada pada kurikulum
2006. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan
metode pembelajaran yang kreatif di sekolahnya. “Kreativitas dan keberanian
guru untuk berinovasi itu kunci dari pergerakan pendidikan Indonesia” .
Semoga bermanfaat.. J
Untuk membaca isi surat edaran silahkan klik Isi Surat Edaran Penghentian Kurikulum 2013